HomePupuk Kujang website 
Menu Utama
 ::: Tentang EPRO
 ::: Aturan & Persyaratan
 ::: Persyaratan & Kualifikasi
 ::: Kebijakan Vendor
 ::: Pengumuman Pemenang
 ::: Visi
 ::: FAQ
 ::: Kontak
 ::: Halaman Login
 
Language : Indonesia - English
:::  Pertanyaan yang Sering Diajukan

Daftar Isi :
1. Bagaimana cara rekanan agar dapat mengikuti proses pengadaan di ?
2. Dimana rekanan dapat mengetahui kebutuhan pengadaan ?
3. Apa alasan calon rekanan tidak bisa menjadi rekanan ?
4. Siapa saja yang dapat menjadi rekanan ?
5. Apa saja persyaratan untuk menjadi rekanan ?
6. Kapan calon rekanan dapat menjadi rekanan ?
7. Berapa lama rekanan dapat mengetahui hasil pengajuan sebagai rekanan ?
8. Bagaimana jika rekanan lupa dengan passwordnya ?


1. Bagaimana cara rekanan agar dapat mengikuti proses pengadaan di ?
"Setiap rekanan yang ingin mengikuti proses pengadaan di pupuk kujang harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengirimkan data profile perusahaan dan kelengkapan dokumen sesuai dengan bidang usahanya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan." Back to Top

2. Dimana rekanan dapat mengetahui kebutuhan pengadaan pupuk kujang ?
"Kebutuhan pengadaan pupuk kujang akan diberitahukan melalui undangan email ke masing-masing alamat peserta sesuai kompetensinya." Back to Top

3. Apa alasan calon rekanan tidak bisa menjadi rekanan pupuk kujang ?
"Penyebabnya antara lain :

  1. Pada saat tertentu pupuk kujang belum memerlukan jenis barang tertentu, sehingga calon rekanan dengan bidang usaha yang bersangkutan belum dipertimbangkan untuk menjadi rekanan.
  2. Jumlah rekanan yang terdaftar di pupuk kujang pada saat tertentu sudah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pupuk kujang
  3. Persyaratan untuk menjadi rekanan pupuk kujang belum dapat dipenuhi oleh calon rekanan
  4. Pernah dan atau sedang ada permasalahan yang menyangkut kinerja yang tidak memuaskan dengan pengadaan pupuk kujang atau perusahaan / lembaga lain sebelumnya
  5. Berdasarkan penilaian (assesment) atau referensi, bahwa calon rekanan yang bersangkutan mempunyai kinerja yang tidak baik atau masih perlu dipertimbangkan untuk dapat menjadi rekanan
  6. Beberapa rekanan terbukti tergabung dalam satu group dengan kompetensi yang sama" Back to Top

4. Siapa saja yang dapat menjadi rekanan pupuk kujang ?
"Setiap perusahaan dengan bidang usaha yang sesuai dengan kebutuhan pupuk kujang dan mempunyai kinerja yang baik dapat menjadi rekanan pupuk kujang. Dalam memilih rekanannya, kebijakan pupuk kujang lebih menitikberatkan pengadaan secara langsung ke sumber penghasil barang/jasa, seperti pabrikan atau distributor resmi dan menghindari pengadaan barang/jasa melalui perantara yang tidak memberikan nilai tambah." Back to Top

5. Apa saja persyaratan untuk menjadi rekanan pupuk kujang ?
  A. Persyaratan menjadi rekanan pupuk kujang untuk perusahaan berlokasi di Indonesia, antara lain :

  1. Akta Pendirian Perusahaan
  2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  3. SI / SUJK (Surat Ijin Industri)
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  5. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  6. NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak)
  7. Neraca Perusahaan Terakhir
  8. Bukti Setoran Pajak
  9. Surat keterangan keagenan/Distributor
  10. Surat Ijin Domisili

  B. Persyaratan menjadi rekanan pupuk kujang untuk perusahaan yang berlokasi di luar Indonesia, antara lain :

  1. Company Profile
  2. Experience List

Semua persyaratan di atas harus dikirm ke pupuk kujang via kurir ataupun electronic file Back to Top

6. Kapan calon rekanan dapat menjadi rekanan pupuk kujang ?
"Rekanan yang mengajukan proposal akan diverifikasi dokumen-dokumennya dan bila perlu akan ditinjau langsung ke kantor atau workshop-nya." Back to Top

7. Berapa lama rekanan dapat mengetahui hasil pengajuan sebagai rekanan ?
"Rekanan mengetahui hasil pengajuannya selambat-lambatnya 30 hari sejak dokumen diterima oleh pupuk kujang" Back to Top

8. Bagaimana jika rekanan lupa dengan passwordnya ?
"Apabila rekanan lupa dengan password-nya dapat menghubungi Kompartmen Pengadaan pupuk kujang seperti yang tercantum pada menu kontak." Back to Top